"Kita memiliki kebutuhan untuk segera mengudangkan RUU TPKS," kata Taufik dalam webinar Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Senin, 10 Januari 2022.
Menurutnya, mayoritas masyarakat pun saat ini memahami tujuan RUU TPKS, salah satunya untuk melindungi korban kekerasan seksual. Politikus NasDem itu menyatakan, RUU TPKS maupun Permendikbduristek Nomor 30 Tahun 2021, sama-sama memiliki semangat melawan kekerasan seksual.
"Kalau kita lihat bahwa baik itu RUU TPKS dan Permendikbud, yang dilawan itu kan kekerasan dan semakin banyak masyarakat paham yang dilawan itu kekerasan," tuturnya.
Baca: Survei SMRC: 92% Masyarakat Dukung Permendikbudristek PPKS
Ia menerangkan korban dari kekerasan seksual ini juga sering menjadi korban untuk kedua kalinya. Apalagi ketika harus berhadapan dengan proses hukum.
Ia berharap UU TPKS nantinya tidak mencampurkan unsur lain selain kekerasan seksual. Sebab, jika digabungkan dengan hal lain, maka tugas, pokok, dan fungsi RUU TPKS akan menjadi bias. Taufik menekankan, tujuan regulasi ini adalah untuk memberikan rasa aman, khususnya kekerasan seksual.
"Tidak ada satupun pasal di dalam RUU TPKS atau Permendikbud yang memberikan dukungan terhadap kebebasan seksual. Ini adalah proses edukasi yang pelan-pelan dilakukan terus menerus sehingga mampu membangun persepsi masyarakat," ujar Ketua Fraksi NasDem di MPR itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News