Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Kemendikbudristek Akui Draf RUU Sisdiknas Belum Resmi Dibuka ke Publik, Ini Sebabnya

Citra Larasati • 31 Maret 2022 12:15
Bogor:  Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengakui jika draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasionl (RUU Sisdiknas) memang belum secara resmi dibuka ke publik.  Ia pun menjelaskan penyebabnya dan berharap dapat meluruskan adanya mispersepsi bahkan prasangka bahwa pembahasan RUU ini dilakukan secara diam-diam
 
Anindito mengawali penjelasannya dengan membeberkan tahapan pembentukan Undang-undang dan implikasinya.  Hal ini menjadi salah satu jawaban mengapa draf RUU tersebut belum juga dibuka secara resmi ke publik. 
 
Nino pun menegaskan, bahwa saat ini posisi pemerintah pun belum mengajukan usulan tersebut kepada DPR.  "Jadi, kita masih di tahap pertama dalam pembentukan UU yakni perencanaan. Tahap ini pemrakrsanya pemerintah bukan Kemendikbudristek ya, nanti kami akan mengajukan usulan berupa draf naskah akademik dan draf RUU kepada Baleg (Badan Legislatif) DPR untuk dibahas sebagai bagian dari prolegnas prioritas tahun ini," terang pria yang akrab disapa Nino ini.

Artinya, kata Nino, sebelum diajukan ke DPR harus ada kesepakatan dulu antarkementerian. "Bukan hanya Kemendikbudristek, usulan itu harus disetujui semua kementerian lain sebelum melalui Kemenkumham," ujar Nino dalam Gathering BKHM Kemendikbudristek dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Bogor, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Sehingga draf yang saat ini ada, ditegaskan Nino memang belum saatnya beredar ke publik. "Karena itu tadi, kita belum sepakat di kementerian. Kenapa sekarang kok beredar? Karena kita sedikit terlalu terbuka. Sebenarnya tidak lazim. Uji publik yang terbuka sepenuhnya biasanya di tahap kedua biasanya. Tahap pertama biasanya lebih terbatas. Kemarin kita terhitung cukup luas, ada banyak organisasi dan akademisi yang kami libatkan untuk dapat masukan yang komprehensif," bebernya.
 
Masukan tersebut, kata Nino, baru dimasukkan ke draf tahap awal yang bergerak terus, yang nanti bergantung pada publik itu sendiri.  Masukan dari berbagai pihak tersebut nantinya akan dibawa ke forum panitia antarkementerian terlebih dahulu, karena bisa jadi hal yang disetujui Kemendikbudristek tersebut belum tentu disetujui oleh kementerian lain juga. 
 
"Karena itulah, kita belum membuka draf-nya dulu ke publik. Output tahap pertama usulan pemerintah ke DPR. DPR belum diberi lho draf-nya. Masa sudah diberi ke yang lain. Padahal DPR mitra kami lho. Setelah kami mengirimkan draf resmi ke DPR, baru bisa diberikan ke publik," tegasnya.
 
Menurut Nino, output dari tahap perencanaan itu nantinya berupa draf usulan resmi pemerintah kepada DPR. "Masih panjang sekali prosesnya, dan keterlibatan publik ini dijamin UU," jelasnya.
 
Nino berharap penjelasannya ini dapat menepis persepsi dan prasangka bahwa Kemendikbudristek melakukan ini secara tergesa-gesa atau diam-diam.  "Jangan takut ketinggalan kereta, bahkan ini keretanya belum berangkat. Ibaratnya kereta masih dicuci, dicat," ujarnya menganalogikan.
 
Saat ini pun, kata Nino, bukanlah proses yang mudah untuk menyepakati di lingkungan internal Kemendikbudristek itu sendiri. "Karena prosesnya tidak mudah menyepakati di antara unit utama Kemendikbudristek, apalagi menyepakati dengan kementerian lain dan pemangku kepentingan yang kami undang di uji publik tahap perencanaan," terangnya.
 
Baca juga:  Hapus Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem: Tidak Masuk Akal
 
Nino berjanji akan mempertimbangkan semua masukan dari publik dan stakeholder bidang pendidikan.  "Bahkan baris per baris kami bahas dengan tim perencanaan ini. Nanti bisa dilihat perbandingannya antara draf yang 'bocor' dengan draf yang akan kami ajukan ke DPR.  Perbedaannya sangat signifikan," kata Nino.
 
Meski begitu, tidak mungkin semua masukan diterima. Usulan antara pemangku kepentingan juga berbeda, sehingga ada yang diakomodasi ada yang tidak.  "Yang diakomodasi cukup banyak, dan itu bahkan mengubah pasal dan ayat serta struktur UU-nya sendiri. Bahkan urutan bab-nya berubah karena masukan dan berbagai pihak," tutupnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan