Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id
Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id

Draf RUU Sisdiknas Baiknya Diajukan Kembali Usai Pilpres 2024

Ilham Pratama Putra • 05 Januari 2023 20:12
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta membenahi draf RUU Sisdiknas.
 
Pengamat pendidikan Doni Koesoema meminta agar draf RUU Sisdiknas tidak diajukan pada 2023. Sebab, sudah masuk tahun politik.
 
"Mengingat ini adalah tahun politik, sehingga kemungkinan pembahasan kalau dilakukan akan tergesa-gesa dan tidak mendalam," kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Kamis, 5 Januari 2023.

Doni meminta tahun ini digunakan untuk melibatkan masyarakat lebih luas dalam menyusun RUU Sisdiknas. Dia mendorong berbagai pemanku kepentingan diajak merancang RUU Sisdiknas lebih baik.
 
Sehingga, pemerintah bisa mengajukan draf RUU Sisdiknas di 2024 atau lebih tepatnya ketika pemilihan presiden (pilpres) selesai digelar.
 
"Pemerintah bisa mengajukan draf RUU Sisdiknas ini nanti pasca pilpres dengan situasi yang sudah lebih lega, tenang, sehingga pemikiran-pemikiran terbaik bangsa bisa kita desain selama satu, dua tahun ini demi transformasi pendidikan yang lebih baik," tutur dia.
 
Baca juga: Masuk Tahun Politik, Pembahasan RUU Sisdiknas Diminta Tak Dilanjutkan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan