Salah satu orang tua murid, Arius Tri Wibowo mengemukakan, persoalan PPDB tingkat SMA/SMK terus berulang sejak tahun kemarin. Antara lain mengenai kebijakan penerimaan siswa dari keluarga miskin (gakin).
Arius mengeluhkan, putranya dengan rata-rata nilai 7,5 terpaksa terdepak dari sekolah negeri. Meskipun sistem zonasi juga telah diberlakukan tahun ini.
"Anak yang nilainya bagus dengan berdarah-darah, kalah dengan gakin yang nilainya biasa saja. Karena tidak ada aturan nilai minimal untuk gakin," ungkap Arius di Solo, Jumat, 6 Juli 2018.
Aturan ini, kata Arius, diperparah dengan tidak ada aturan batas maksimal jumlah siswa gakin yang diterima di tingkat SMA/SMK. Pun gakin, hanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan lain yang disahkan oleh pemerintah.
"Jadi saya benar-benar kecewa. Yang tahun kemarin sudah didemo orang banyak, tahun ini masih saja diulangi lagi sistem seperti ini," papar dia.
Baca: Calon Siswa Tak Layak Gunakan SKTM? Laporkan!
Sementara orang tua lainnya, Anto juga merasa keberatan dengan aturan gakin pada PPDB SMA/SMK. Para siswa, ujarnya, seharusnya diajarkan bersaing sportif dengan menggunakan nilai.
"Kalau perlu seperti masuk perguruan tinggi, pakai tes. Kalau seperti ini tidak adil," ucapnya.
Ketua PPDB SMAN 4 Surakarta Nanang Inwanto memaparkan, sekolah memang wajib menerima gakin dalam wilayah zonasi yang membawa SKTM atau surat keterangan lain yang disahkan oleh pemerintah daerah.
Hingga saat ini, di SMAN 4 Surakarta jumlah siswa gakin yang diterima telah mencapai kurang lebih sepertiga dari total kuota siswa. Dari daya tampung 352 orang siswa, jumlah siswa gakin yang masuk saat ini mencapai sekitar 120 orang. "Kira-kira gakin yang sudah masuk sampai hari ini di angka 30 persen," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News