"Jangan sampai ada kesengajaan (menerima siswa yang memanipulasi SKTM) dari pihak sekolah, karena ada kepentingan tertentu," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy kepada Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Ia meminta masyarakat membantu mengawasi dan melaporkan jika ada siswa yang tidak layak memiliki SKTM diterima di sekolah melalui jalur siswa miskin. "Pasti akan saya minta selidiki, dan bila benar saya minta untuk ditindak," jelas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Perilaku memanipulasi SKTM, kata Muhadjir, adalah tindakan yang tidak pantas dan sangat disesalkan. Pihak sekolah seharusnya menjadi pihak penyaring, dengan memverifikasi jika ada SKTM yang mencurigakan.
"Sekolah harus cermat dalam meneliti status sosial ekonomi orangtua siswa. Apalagi status sosial ekonomi itu nanti masuk ke Data pokok pendidikan (Dapodik)," terang Muhadjir.
Baca: Menyalahgunakan SKTM, Siswa Bisa Didiskualifikasi
Sejumlah warganet seperti dikutip dari Antara juga mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Pasalnya dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPD disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin ditetapkan minimal sebanyak 20 persen. Akun Instagram @billlaaaaff misalnya mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi.
Sementara temannya yang menggunakan SKTM dapat langsung diterima. "Padahal mereka yang punya SKTM belum tentu tidak mampu, dan temen saya yang punya SKTM malah hidupnya lebih enak dibanding saya. Saya tidak mengerti Pak, saya bimbingan belajar ke sana-sini, malah hasilnya kesaing sama keluarga miskin palsu," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat. Di mana di salah satu pasalnya juga mengatur tentang kewajiban sekolah untuk memberikan minimal 20 persen kursi di sekolahnya bagi siswa miskin yang berada di dalam zonasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News