Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo mengimbau seluruh pejabat daerah yang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) benar-benar bekerja dengan jujur.
"Gimana tahunya siswa itu miskin, kami percaya pejabat kabupaten/kota yang mengeluarkan surat SKTM. Tidak mungkin saya turun langsung. Saya minta semua pejabat yang bersangkutan dari RT, RW, Kades, Camat bekerja dengan baik, yaitu benar-benar menerangkan miskin," katanya usai memenuhi panggilan Sektretaris Daerah (Sekda), di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 4 Juli 2018.
Gatot menegaskan, tidak segan memberi sanksi kepada siswa yang mendaftar sekolah dengan mengaku miskin, namun pada kenyataannya masuk golongan keluarga mampu.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN Jateng berbasis online dan menggunakan sistem zonasi untuk pertama kali. Tahun ini pemerintah memberikan kuota minimal 20 persen di setiap sekolah untuk dapat menerima siswa tidak mampu secara prioritas.
Baca: Pemegang Kartu PKH dan KIP Wajib Diterima Tanpa Verifikasi
"Orangtua yang datang ke sekolah membawa SKTM, akan diverifikasi dan menanda tangani pernyataan pakta integritas benar-benar miskin. Kalau tidak benar, maka akan ada sanksi, kita kembalikan ke orangtua, atau kalau kami ragu kita turunkan tim lagi," ujarnya.
Seperti tahun lalu, lanjut dia, terdapat 168 siswa yang setelah diverifikasi terpaksa harus didiskualifikasi, dan hasilnya tidak diterima di Sekolah Negeri serta dikembalikan kepada orangtua.
"Seperti tahun lalu 168 siswa ada yang tidak kita umumkan dan tidak kami masukan dalam daftar siswa yang diterima. Padahal kalau tidak menggunakan SKTM mereka ini bisa diterima," tuturnya.
Dia menjelaskan, siswa tidak mampu juga tidak bisa mendaftar di sekolah yang bukan zona daerah tempat tinggal.
"Jadi PPDB online saat ini menggunakan zonasi. Salah satu aturan di Permendikbud adalah memfasilitasi siswa miskin bisa diterima minimal 20 persen. Yaitu di zona 1 atau terdekat dari rumah, karena di zona lain akan sulit diterima," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News