Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id
Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id

Kopaja Ajukan Judicial Review ke MK Soal Wajib Belajar Bebas Biaya

Ilham Pratama Putra • 21 September 2023 17:09
Jakarta: Koalasi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir wajib belajar bebas biaya. Saat ini, hal tersebut dinilai tak berjalan dengan baik.
 
"Mestinya berlaku untuk semua anak. Baik yang sekolah negeri maupun swasta," kata anggota Kopaja sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, dalam konferensi pers daring, Kamis, 21 September 2023.
 
Dia menyebut selama ini pemerintah salah tafsir. Sebab, wajib belajar bebas biaya tak berlaku di sekolah swasta.

"Ini berbeda dengan tafsir pemerintah, bahwa yang bebas biaya itu hanya yang di negeri saja," ujar dia.
 
Adapun pengajuan judicial review ke MK yakni pada UUD 1945 Pasal 31 yang berbunyi 'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya' serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 Pasal 34 yang berbunyi 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'.
 
"Tuntutan tafsir konstitusi kami tanpa memungut biaya untuk seluruh anak Indonesia. Tidak hanya yang sekolah di negeri saja (bebas biaya)," tegas Ubaid.
    
Baca juga: JPPI: Harusnya Seluruh Anak di DKI Bisa Sekolah Gratis

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan