Hal itu mengacu pada Pasal 16 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Pasal tersebut menyebut pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun dan menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Ubaid menuturkan dilihat dari kacamata anggaran, hal itu sejatinya sangat memungkinkan. Terlebih, anggaran pendidikan di DKI mencapai Rp16,7 triliun.
"Sangat mudah menerapakn wajib belajar tanpa sistem seleksi," kata Ubaid dalam konferensi pers Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta 2023 dalam Instagram @sahabatjppi dikutip Senin, 12 Juni 2023.
Kini, hanya siswa yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mendapatkan akses pendidikan gratis di sekolah negeri. Dia menilai hal itu sangat diskriminatif.
Ubaid menyebut Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta membuat perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk membiayai potensi siswa tak lolos PPDB. Ternyata, anggaran yang dibutuhkan sangat jauh lebih kecil dari ketersediaan anggaran pendidikan.
"Menurut hitungan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja), Pemprov DKI hanya butuh dana Rp4 triliun untuk bisa membiayai 170.000 anak yang tidak diterima di sekolah negeri," papar dia.
Baca juga: Sistem Seleksi PPDB DKI Jakarta Disebut Melanggar Sejumlah Aturan |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News