"Padahal sudah jelas dari aturan yang ada, pemerintah wajib membiayai," kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji dalam konferensi pers Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta 2023 dalam Instagram @sahabatjppi dikutip Senin, 12 Juni 2023.
Dia mengatakan aturan tegas tercantum pada Pasal 16 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Pasal menyebut pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar sembilan tahun. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
"Karena itu, kami menolak sistem seleksi di PPDB 2023," tegas dia.
Ubaid mengatakan apabila aturan tersebut dilanggar, sistem seleksi akan melahirkan diskriminasi dan ketidakadilan. Dia menyebut dengan seleksi PPDB, lebih dari 50 persen lulusan SD dan SMP akan lanjut sekolah dengan membayar sekolah swasta.
"Bisa dipastikan ada 52 persen calon siswa SMP akan gagal dan sebanyak 67 persen calon siswa SMA akan gagal masuk negeri melalui sistem seleksi ini," tutur dia.
Baca juga: Pendaftaran CPDB DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Intip Jalur yang Bisa Didaftar |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News