Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto

PPDB Banyak Masalah, JPPI Saran Seleksi Diganti Lewat Jalur Undangan

Renatha Swasty • 10 Juli 2023 19:43
Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur undangan. Hal itu lantaran banyak ditemukan masalah pada PPDB.
 
“Berdasarkan pemantauan JPPI, pelaksanaan PPDB 2023 ini kian buruk dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ganti sistem seleksi PPDB ini dengan sistem undangan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dikutip dari laman Antara, Senin, 10 Juli 2023.
 
Ubaid menuturkan sejumlah masalah pada PPDB 2023, seperti praktik manipulasi domisili, jual beli kursi, pengurangan kuota, sertifikat prestasi palsu, hingga surat miskin palsu. Dia mengatakan kecurangan itu terjadi pada tiga jalur yang disediakan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi.

Dia mengatakan orang tua rela melakukan berbagai cara agar anak mereka bisa masuk sekolah negeri melalui jalur 'surga' ini. Sebab, bila gagal, mereka harus memasukkan anaknya di sekolah swasta.
 
JPPI menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab menghilangkan praktik kecurangan di lapangan. Sebab, semua masyarakat memiliki hak sama atas kemudahan akses mendapat sekolah.
 
Ubaid mengatakan mengganti sistem seleksi PPDB menjadi sistem undangan merupakan salah satu solusi. Sebab, pemerintah telah memiliki data anak usia sekolah serta yang lulus jenjang SD, SMP, dan SMA.
 
“Mestinya mereka ini langsung diberikan undangan untuk bisa lanjut sekolah. Bukan disuruh rebutan bangku sekolah dengan kemungkinan rata-rata kegagalannya adalah 60 persen di tingkat SMP dan 70 persen di tingkat SMA,” kata dia.
 
Ubaid menganalogikan seperti saat musim pemilu, semua rakyat mendapat undangan memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, tidak perlu seleksi masuk TPS karena semua mempunyai hak yang sama.
 
“PPDB sistem undangan bisa diterapkan berbasis hak anak berdasarkan zonasi dan pemerataan kualitas sekolah,” kata dia.
 
Sementara itu, untuk menjamin semua bisa mendapatkan sekolah layak, pemerintah harus melibatkan pihak swasta. Sebab, daya tampung negeri terbatas yakni sekitar 40 persen di SMP dan 30 persen di SMA dari total kebutuhan.
 
Ubaid menyebut penerapan itu mensyaratkan dua hal utama, yakni kesepakatan pemerintah dan swasta terkait pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah serta pemerataan kualitas. Sehingga tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggulan.
 
Baca juga: FSGI Sentil Bima Arya: Jangan Salahkan PPDB, Evaluasi Dinas Dukcapil

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan