Sekjen FSGI, Heru Purnomo, menyebut pertama, FSGI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah agar bekerja sama menuntaskan PR besar mempersiapkan dan menyalurkan SDM yang sudah layak memenuhi kebutuhan pemerintahan di bidang pendidikan.
"Menempatkan pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus untuk diangkat sebagai guru ASN PPPK di sekolah yang membutuhkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara APBN/APBD," kata Heru dalam keterangan pers, Senin, 20 Maret 2023.
Kedua, pemerintah harus melakukan verifikasi melihat sisi kurangnya dari pelamar P1 yang berujung pembatalan penempatan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek RI yang ingin menegakkan aturan menemukan pelamar ideal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Heru menyebut tujuan untuk mewujudkan sesuatu yang ideal yang menjadi dambaan dan harapan banyak orang.
"Apabila kita ingin mencari kekurangan dari pelamar maka secara rasional, sudah dapat dipastikan kekurangan itu pasti ditemukan dan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan lagi adalah mengenai besar kekurangannya signifikan dapat ditolerir atau tidak," tutur Heru.
Ketiga, FSGI meminta pemerintah mempertimbangkan pelamar P1. Sehingga dipandang patut dan layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah.
FSGI menyebut ada tiga hal mempertimbangkan pelamar P1. Pertama, pelamar P1 terbukti memenuhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen ASN guru PPPK sehingga pemerintah melalui Panselnas memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penempatan pegawai oleh pemerintah.
Kedua, sampai saat ini pelamar P1 masih aktif bekerja di sekolah, mewakili kepentingan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan. Khususnya bagi orang tua yang menginginkan agar anaknya menjadi orang berguna dan bermanfaat sebagai generasi penerus bangsa, memfasilitasi kebutuhan pencerdasan anak didik.
"Yaitu melaksanakan tugas profesional sebagai guru di antaranya membuat dan melaksanakan program pengembangan diri dan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 ayat(1) huruf a," papar Heru.
Ketiga, jasa dan pengabdian pelamar P1 terhadap bangsa dan negara dalam mencerdaskan anak didik bangsa Indonesia adalah nyata. Hal ini terbukti yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah negeri dan swasta Tanah Air serta terdata dalam sistem dapodik Kemendikbudristek RI.
"Sudah ditetapkan sebagai penerima penghasilan dari negara dalam bentuk gaji atau tunjangan dana (tunjangan profesi dan fungsional) dari pemerintah atau pemerintah daerah melalui APBN/APBD sehingga hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005," tutur Heru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan 3.043 guru honorer yang mendapatkan prioritas 1 (P1) dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembatalan terkait kemungkinan pergeseran nama kandidat.
"Proses verifikasi dan validasi data secara berulang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya," kata Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Andhika Ganendra, kepada Medcom.id, Jumat, 10 Maret 2023.
Andhika mengatakan pihaknya ingin yang ada di P1 benar-benar sesuai kriteria. Hal itu agar hak guru dapat terpenuhi.
"Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan sesuai haknya atau prioritas urutan," tutur dia.
Baca juga: Pembatalan Penempatan 3.043 Guru P1 Disebut Karena Pergeseran Nama Kandidat |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News