Ilustrasi guru. MI/Barry Fathahilah
Ilustrasi guru. MI/Barry Fathahilah

Pembatalan Penempatan 3.043 Guru P1 Disebut Karena Pergeseran Nama Kandidat

Ilham Pratama Putra • 10 Maret 2023 09:30
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan 3.043 guru honorer yang mendapatkan prioritas 1 (P1) dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembatalan terkait kemungkinan pergeseran nama kandidat.
 
"Proses verifikasi dan validasi data secara berulang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya," kata Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Andhika Ganendra, kepada Medcom.id, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Andhika mengatakan pihaknya ingin yang ada di P1 benar-benar sesuai kriteria. Hal itu agar hak guru dapat terpenuhi.

"Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan sesuai haknya atau prioritas urutan," tutur dia.
 
Dia menyebut setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas, peserta yang belum mendapat penempatan bisa mengikuti proses seleksi ASN PPPK Guru 2023. Pihaknya bakal mendorong Pemerintah Daerah yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi.
 
"Karena menyebabkan keterbatasan penempatan guru yang memerlukan posisi," sebut dia.
 
Andhika menuturkan alokasi anggaran untuk guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked atau tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Hal itu sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
 
Aturan itu telah diatur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022. Dia memastikan pemerintah terus berkomitmen dan berjuang guna memberikan hak guru dalam seleksi PPPK.
 
"Bagi kami, satu formasi saja sangat berarti dan berharga bagi guru kita yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan Indonesia," ujar dia.
 
Baca juga: P2G Sebut Pembatalan 3.043 Formasi P1 Guru PPPK Melanggar UU ASN

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan