"P2G menilai Panselnas sudah melanggar UU ASN Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan," kata Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis Rabu, 8 Maret 2023.
Iman menilai proses rekrutemen sejauh ini berjalan tanpa kepastian hukum. Calon guru PPPK terombang-ambing nasibnya selama dua tahun terakhir.
"Apakah proses PPPK adil? Apakah mencapai kesejahteraan? Nyatanya pengumuman terus ditunda. Bahkan, tiga ribu kehilangan penempatan," kata dia.
P2G mempertanyakan alasan 3.043 guru honorer bisa tidak dapat penempatan. Padahal, awalnya mereka telah dipastikan mendapatkan penempatan.
P2G juga menilai proses seleksi PPPK tidak profesional dan Panselnas tidak mampu memetakan persoalan sejak semula. Iman menyebut sejak 2019, Panselnas mestinya mempunyai pengalaman mengelola seleksi PPPK agar masalah tidak berulang-ulang merugikan guru.
"Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu, nasib guru setelah lulus tes PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian," ujar guru honorer di Jakarta itu.
Pihaknya menilai keberadaan guru merupakan kebutuhan untuk membangun peradaban kebangsaan. Sehingga, pemenuhan kebutuhan guru merupakan prioritas utama.
"Jangan sampai janji menyiapkan SDM Unggul dan berkualitas hanya jadi pemanis kampanye belaka yang tidak direalisasikan dalam kebijakan nyata," tegas dia.
Baca juga: Pembatalan 3.043 Formasi P1 Guru PPPK Sangat Mengecewakan |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News