Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.
Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.

SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Guru PAI Boleh Wajibkan Siswi Muslim Berjilbab? Kemendikbud: Tunggu Kepastiannya

Citra Larasati • 11 Februari 2021 17:40
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta guru-guru yang mengajar Pendidikan Agama Islam agar bersabar menunggu kepastian apakah mereka boleh mewajibkan siswi muslim berjilbab saat mata pelajarannya berlangsung. Saat ini Kemendikbud tengah berdiskusi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait hal tersebut.
 
Sebab aturan untuk mewajibkan siswi muslim berjilbab saat pelajaran Agama Islam berlangsung merupakan kebijakan yang sama-sama memiliki dasar hukum.  Sementara di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan di Sekolah Negeri ditegaskan bahwa guru tidak boleh mewajibkan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu di lingkungan sekolah.
 
Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni mengakui bahwa kebijakan yang mengatur guru boleh mewajibkan siswi muslim berjilbab saat mata pelajaran Pendidikan Agama Islam berlangsung tercantum dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) pelajaran di Kurikulum 2013. 

Baca juga:  Guru Agama Takut Langgar SKB, Kewajiban Berjilbab Ada di Kompetensi Dasar
 
Menurut Dian, kebijakan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat.  Yakni termuat dalam Permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang KIKD pelajaran pada kurikulum 2013 di di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). 
 
"Terkait dengan hal ini, karena disebutkan dalam kurikulum, kami kemendikbud sedang melakukan diskusi dengan Kemenag (Kementerian Agama). Karena KIKD yang mewajibkan siswi berjilbab saat mengikuti pelajaran pendidikan keagamaan. Nanti akan kita sampaikan setelah hasil diskusi kami dengan Kemenag," terangnya.
 
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait aturan Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri di bawah Kemendikbud dan Pemda telah ditandatangani.  Dalam SKB tersebut menjamin hak kebebasan pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam menggunakan atribut keagamaan di sekolah negeri.
 
Namun, hal ini justru membuat sejumlah guru Pendidikan Agama Islam khawatir melanggar SKB.  Sebab dalam kompetensi dasar pelajaran Agama Islam pada jenjang pendidikan menengah atas, disebutkan adanya kewajiban menggunakan jilbab di dalam kelas, saat belajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
 
"(Guru agama) dasarnya kuat. Jadi dalam standar isi, jadi ini ada dalam keputusan Kemendikbud sendiri. Apakah Kemendikbud menyadari kompetensi dasar pada Pendidikan Agama Islam," kata Retno dalam Webinar Imparsial dengan tajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi, Senin, 8 Februari 2021.
 
Retno menyampaikan, jika kompetensi yang dimaksud ialah kompetensi sikap spiritual. Sikap itu menjadi ukuran dalam Pendidikan Agama Islam di sekolah.
 
"Jadi di dalamnya ada kompetensi sikap spiritual. Karena yang dilihat sikap itu pelajaran agama. Dalam kompetensi sikap spiritual memang ada perintah menggunakan jilbab," ujar Retno.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan