"Karena berlaku minimal, maka bisa saja lebih dari 50 persen, dilihat dari banyaknya peserta didik pada pendaftaran," kata Ahmad Saifudi, di Palangka Raya, Selasa, 14 Juni 2022.
Penerapan jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain jalur zonasi, dalam pelaksanaan PPDB 2022 ini juga ada jalur lainnya, yakni afirmasi, perpindahan orangtua atau wali, serta prestasi.
Jalur afirmasi kuotanya minimal 15 persen, perpindahan orang tua atau wali maksimal 5 persen, serta prestasi adalah kuota sisa dari jalur lainnya. "Jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapat pelayanan pendidikan berkualitas," ujarnya.
Sedangkan perpindahan orang tua atau wali, mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih seperti pekerjaan dan lainnya. Sementara itu jalur prestasi ditujukan membangun iklim kompetisi yang mendorong peserta didik.
Dia menerangkan, untuk jalur afirmasi yang kuotanya minimal 15 persen, akan melihat dari banyaknya peserta didik yang melakukan pendaftaran. Sedangkan jalur perpindahan orang tua atau wali harus dibuktikan sesuai dengan persyaratan pada petunjuk teknis PPDB, serta jalur prestasi hanya akan dibuka jika sisa kuota masih tersedia.
PPDB ini rencananya dimulai sejak 27-30 Juni 2022 untuk pendaftaran, pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli, pendaftaran PPDB kuota sisa pada 2 Juli, pengumuman hasil seleksi kuota sisa pada 4 Juli, hingga pendaftaran ulang bagi peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB pada 4-6 Juli.
"Bagi masyarakat baik orang tua maupun peserta didik yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang PPDB tahun ini, bisa mengaksesnya dengan mengunjungi situs web Dinas Pendidikan Kalteng, di sana juga tersedia petunjuk teknis yang bisa diunduh masyarakat," katanya.
Baca juga: Ini Cara Cek Hasil PPDB DKI Jakarta 2022 secara Online via HP
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News