Mendikdasmen Abdul Muti. DOK YouTube Kemendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Muti. DOK YouTube Kemendikdasmen

Penetapan Libur Sekolah Selama Ramadan Tak Bisa Diputuskan Kementerian

Ilham Pratama Putra • 01 Januari 2025 15:36
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti turut merespons wacana meliburkan siswa salama bulan Ramadan. Ia menyebut penetapan libur sekolah selama Ramadan tidak bisa dilakukan kementerian.
 
"Saya kira levelnya di atas kami ya. Levelnya di atas kami, apakah itu di tingkat Menko atau mungkin malah langsung di tingkat Pak Presiden kami belum tahu," kata Mu'ti dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
 
Mu'ti menagaskan belum pernah membahas wacana itu di kementeriannya sendiri. "Intinya ya sekarang kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan," jelas Mu'ti.

Ia sudah mendengar wacana libur sekolah selama Ramadan dari Kementerian Agama. Namun, Kemenag juga belum memutuskan.
 
"Saya kira juga di Kementerian Agama juga masih wacanakan, juga belum jadi keputusan," ujar Mu'ti.
 
Baca juga: Sekolah Libur Selama Ramadan, Mendikdasmen Sebut Cuma Wacana

Kebijakan libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan pernah diterapkan tepatnya pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Melansir laman museumkepresidenan.id, libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan terjadi pada tahun 1999. Selain meliburkan sekolah, Gus Dur meminta diadakannya pesantren kilat.
 
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
 
Dalam surat itu, tidak ada terkait dengan libur sekolah selama Ramadan. Penerbitan SKB Tiga Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
 
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. "Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," demikian tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan