Mendikdasmen Abdul Muti. DOK YouTube Kemendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Muti. DOK YouTube Kemendikdasmen

Sekolah Libur Selama Ramadan, Mendikdasmen Sebut Cuma Wacana

Ilham Pratama Putra • 01 Januari 2025 12:19
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti turut merespons wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadan. Dia menyebut tak pernah membahas hal itu.
 
"Saya kira juga di Kementerian Agama juga masih wacanakan, juga belum jadi keputusan," kata Mu'ti dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
 
Mu'ti menyebut pihaknya tidak pernah membahas soal sekolah libur selama Ramdan. "Intinya ya sekarang kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan," ujar dia.

Lagi pula, kata dia, penentuan libur sekolah selama Ramadan tidak berada di level kementerian. Tapi, di Kementerian Koordinator.
 
"Saya kira levelnya di atas kami ya. Levelnya di atas kami, apakah itu di tingkat Menko atau mungkin malah langsung di tingkat Pak Presiden kami belum tahu," ujar Mu'ti.
 
Baca juga: Wamenag Wacanakan Sekolah Libur Selama Bulan Ramadan

Kebijakan libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan pernah diterapkan tepatnya pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Melansir laman museumkepresidenan.id, libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan terjadi pada tahun 1999. Selain meliburkan sekolah, Gus Dur meminta diadakan pesantren kilat.
 
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
 
Dalam surat, tidak ada terkait dengan libur sekolah selama Ramadan. Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
 
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," demikian tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan