Ilustrasi hakim. DOK istock
Ilustrasi hakim. DOK istock

Hakim Mogok Kerja, Begini Cara Jadi Hakim: Tahapan dan Lama Pendidikannya

Renatha Swasty • 09 Oktober 2024 16:05
Jakarta: Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
 
Di Indonesia, seseorang yang menjadi hakim mesti lulus serangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (CPNS MA). Setelah itu, peserta diangkat menjadi PNS sebagai Analis Perkara Peradilan.
 
Setelah berstatus PNS, peserta harus mengikuti pendidikan calon hakim. Setelah lulus pendidikan calon hakim akan diusulkan untuk diangkat menjadi hakim.

Namun, bila tidak lulus akan tetap menjadi PNS sebagai Analis Perkara Peradilan. Dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 13/KMA/SK.DL1/I/2024 diatur Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
 
Berikut ini tahapan menjadi hakim dikutip dari laman pta-jakarta.go.id:
 
Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu dilaksanakan selama satu tahun. Terdapat dua tahapan Diklat yang mesti diikuti calon hakim.
 
Diklat I di Pusdiklat selama 6 minggu, kemudian magang I di Pengadilan Magang selama 14 minggu. Lalu, Diklat II di Pusdiklat selama 6 minggu kemudian magang II di Pengadilan Magang selama 22 minggu.
 
Selanjutnya, Ketua MA mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim. Calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim tetap sebagai Analis Perkara Peradilan.
 
Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu bertujuan agar tercapai standar pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu dengan pola pembinaan menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Sehingga dapat menghasilkan hakim cerdas, berintegritas, berkualitas, professional, dan berwibawa.
 
Sebelumnya, hakim menuntut kenaikan gaji yang tidak berubah selama 12 tahun. Berikut data gaji hakim di Indonesia

Golongan III

  1. III A Rp2.064.100 - Rp3.929.700
  2. III B Rp2.151.400 - Rp4.047.600
  3. III C Rp2.242.400 - Rp4.169.000
  4. III D Rp2.337.300 - Rp4.294.100

Golongan IV

  1. IV A Rp2.435.100 - Rp4.422.900
  2. IV B Rp2.539.200 - Rp4.555.600
  3. IV C Rp2.646.600 - Rp4.692.300
  4. IV D Rp2.758.500 - Rp4.833.000
  5. IV E Rp2.875.200 - Rp4.978.000
Sementara itu tunjangan yang diberikan kepada para hakim sebesar:
  1. Ketua/Kepala Rp40.200.000
  2. Wakil Ketua Rp36.500.000
  3. Hakim Utama Rp33.300.000
  4. Hakim Utama Muda Rp31.100.000
  5. Hakim Madya Utama Rp29.100.000
  6. Hakim Madya Muda Rp27.200.000.
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim, yakni:
  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
Baca juga: Hakim Cuma Butuh Cuti Massal: Proses Penegakan Hukum Terganggu dan Gaji Langsung Disetujui Naik

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan