Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia bernomor 018/TAP/KMUI/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel. Masih dalam surat yang sama disebutkan, Kongres Mahasiswa berwenang memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
"Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Verrel Uziel dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode kepengurusan 2024. Memerintahkan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia untuk mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel," tulis surat tersebut, dikutip dari akun Instagram @bemui_official, Minggu, 19 Januari 2025.
Pemberhentian tidak hormat Ketua BEM UI atas nama Verrel Uziel diputuskan oleh 31 suara dari total 31 kehadiran anggota kongres.
"Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Verrel Uziel dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode kepengurusan 2024. Memerintahkan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia untuk mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel," tulis surat tersebut.
Dalam dokumen terpisah, yakni Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI menyatakan bahwa Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia memberhentikan Verrel Uziel dari jabatan Ketua BEM UI 2024 karena terbukti melakukan plagiarismen.
"Bahwa SK DPM Nomor 10 Tahun 2024 dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental yang dilaksanakan oleh DPM UI pada tanggal tertentu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, yaitu Verrel Uziel, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2024, berupa tindakan plagiarisme dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI," tulis surat putusan tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, nahwa tindakan Termohon juga memenuhi unsur "plagiat" sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik. Plagiat didefinisikan sebagai perbuatan mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat.
Bahwa tindakan plagiarisme ini diakui langsung oleh Termohon dalam Rapat Dengar Pendapat Insidental, di mana Termohon menyatakan:
"Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024, memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi," ujar Verrel dikutip dari surat putusan itu.
Menjawab putusan pemberhentian tersebut, Verrel menyatakan menerimanya. "Saya menerimanya dengan berat hati sebagai Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia, karena itu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa," kata Verrel saat dihubungi Medcom, Minggu, 19 Januari 2025.
Baca juga: Dinonaktifkan Sebagai Ketua BEM UI, Melki Bantah Lakukan Kekerasan Seksual |
Namun apakah plagiasi tersebut atas kehendaknya dan atas arahannya, maka dengan tegas ia menjawab tidak.
"Apakah bahan yang kemudian dipermasalahkan itu plagiat? ya betul. Apakah saya menghendaki dan memberikan arahan untuk plagiat? Tidak. Saya Verrel masih sangat sadar, masih sangat waras, masih sangat bisa berpikir logis bahwa plagiarisme adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam dunia akademik. Apapun alasannya Saya masih sangat berpegang teguh pada hal tersebut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News