“Pertengahan Oktober rencananya, kita akan duduk bersama dengan dinas-dinas,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Kemendikbud telah mengantongi peta kasar pemetaan guru, sebagai rujukan melakukan rotasi dengan sistem zonasi. Nantinya, peta ini akan dicocokkan langsung dengan data masing-masing kabupaten/kota.
“Ini sudah cocok atau belum, sehingga nanti ada penyesuaian, karena mereka yang tahu lapangan,” terang Muhadjir.
Baca: Guru di Sekolah Tidak Boleh 100% PNS
Setelah dicocokkan, Kemendikbud akan mengkoordinasikan bantuan ke daerah-daerah. Baik itu berupa fisik maupun nonfisik.
“Yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer, dan kita akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu akan diikuti dengan mutasi guru,” ucap Muhadjir.
Untuk diketahui, selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan sistem zonasi untuk guru, sehingga akan terpetakan distribusi guru di sekolah mana yang menumpuk, dan mana yang kekurangan guru.
Sistem zonasi guru akan mengatur komposisi antara guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan honorer secara proposional, sesuai dengan hasil pemetaan guru di daerah masing-masing. Sehingga tidak boleh lagi ditemukan kasus penumpukan guru, baik PNS maupun honorer di satu sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News