“Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua,” kata Muhadjir di sela-sela penyerahan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Bagi daerah yang tidak mengikuti aturan ini, akan menerima sanksi. Sanksi tersebut berdampak pada pencairan dana yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu)
“Daerah tidak boleh lagi melakukan itu, dan saya sedang berbicara dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, nanti ada sistem reward and punishment terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan (zonasi guru),” ujar Muhadjir.
Menurutnya, rotasi guru dengan sistem zonasi ini harus dapat dilaksanakan sesegera mungkin. “Karena ini menyangkut perintah presiden, agar pendidikan itu bisa diarahkan untuk pemerataan kuantitas maupun kualitas,” tandasnya.
Baca: Rotasi, Guru Juga Kena Sistem Zonasi
Seperti diberitakan sebelumnya, selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan sistem zonasi untuk guru. Sehingga akan terpetakan distribusi guru di sekolah mana yang menumpuk, dan mana yang kekurangan guru.
"Tidak ada lagi sekolah yang 100% gurunya PNS, dan tidak boleh lagi ada sekolah yang hanya punya satu guru PNS. Harus merata dibagi, yang mana bersertifikat, belum bersertifikat, guru honorer bersertifikat dan belum, dibagi secara merata di masing-masing zona," Kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Zonasi bagi guru, lanjutnya dilakukan rotasi berdasarkan tour of duty, dan tour of area sesuai UU ASN (Aparatur Sipil Negara), di mana guru berada di tempat pengabdian selama 2-5 tahun, dan harus ada rotasi kalau sudah melebihi angka tersebut.
"Jadi guru kalau sudah 2 sampai 5 tahun itu harus ada rotasi. Kemudian ada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), semua guru wajib pernah punya pengalaman di daerah itu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News