Plt. Rektor Universitas Trisakti, Medcom.id/Intan Yunelia.
Plt. Rektor Universitas Trisakti, Medcom.id/Intan Yunelia.

Debat Capres di Perguruan Tinggi

Kampus Harus Jaga Netralitas

Intan Yunelia • 26 September 2018 19:39
Jakarta: Perguruan tinggi yang menggelar debat calon presiden dan wakil presiden harus menjaga netralitas kampus, sebagai institusi pendidikan yang seharusnya bersih dari aktivitas berbau politik praktis.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang debat calon presiden dan wakilnya digelar di luar agenda  debat resmi. Salah satunya di institusi pendidikan seperti perguruan tinggi. 
 
Plt. Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti mengatakan semestinya area kampus harus steril dari aktivitas politik apapun. Sekalipun terpaksa menggelar debat, maka harus dipastikan transparan dan netralitas tetap dijaga. 

"Sebetulnya kampus tidak boleh untuk politik praktis seperti kampanye. Tapi kalau kemudian kampus ingin mengadakan satu debat capres, ini mesti harus transparan," kata Ghufron di Jakarta, Rabu 26 September 2018. 
 
Materi debat pun harus bisa menciptakan suatu kedamaian dan juga bisa menjamin satu fairness atau keadilan. Juga bisa mencapai satu tujuan yaitu mencerdaskan para pemilih.
 
"Agar memilih tidak pada satu emosional tapi lebih ke arah program," ucapnya. 
 
Baca: Kampus Boleh Gelar Debat Capres Tapi Ada Syaratnya
 
Untuk pengawasan, diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Kemenristekdikti. Termasuk soal sanksi dan pelanggarannya. 
 
"Kalau melanggar bisa diperingatkan, mulai dari ringan, oral sampai tertulis," ungkap Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti (SDID), Kemenristekdikti ini.
 
Pendapat Ghufron disampaikan, menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi yang mengatakan bahwa debat capres-cawapres bisa saja digelar oleh pihak di luar KPU, seperti pihak perguruan tinggi dan media.  
 
Hal tersebut diperbolehkan, karena KPU memiliki keterbatasan dalam menggelar debat publik.  Meski boleh digelar di luar KPU, namun harus menjunjung tinggi keadilan, seperti memberi kesempatan bicara yang sama di antara kedua paslon, dan penunjukan moderator dan lainnya yang disepakati bersama. 
 
Rangkaian Pemilu 2019 sudah memasuki tahapan kampanye. Kampanye bagi peserta pemilu calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Pasangan Capres/Cawapres akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan suara akan dilakukan pada 17 April 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan