"Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024," kata Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Naomi mengatakan mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Mereka juga tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya.
Apabila mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif atau tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa. Sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.
Naomi mengatakan seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan tersebut telah diatur rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik.
"Dalam hal terdapat kurang penjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB," tutur dia.
Adapun, ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa yang menunggak pembayaran.
Baca juga: Ramai di Medsos, Ratusan Mahasiswa ITB Nunggak UKT Dipaksa Cuti dan Disodorkan Solusi Pinjol |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News