Pemerintah telah menentukan besaran bantuan KIP-K kepada mahasiswa berdasarkan akreditasi program studi dan klaster wilayah. Nuh menilai hal itu tidak mencerminkan potret sebenarnya dari kebutuhan mahasiswa.
"Karena melayani pendidikan itu bukan equality, tapi equity," kata Nuh dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan Mantan Menteri Pendidikan di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengatakan seharusnya tiap mahasiswa mendapatkan subsidi berbeda. Sebab, kebutuhan tiap mahasiswa bisa jadi berbeda.
"Kalau dibuat sama pasti akan ada anak yang yang tidak bisa menikmati pendidikan itu. Karena dia butuhnya beda, masalahnya berbeda-beda," tutur dia.
Berikut besaran bantuan biaya pendidikan KIP-K per Semester:
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp12 juta bagi prodi Kedokteran dan Rp8 juta bagi prodi Nonkedokteran
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp4 juta
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta
- Daerah Klaster 1: Rp800.000
- Daerah Klaster 2: Rp950.000
- Daerah Klaster 3: Rp1.100.000
- Daerah Klaster 4: Rp1.250.000
- Daerah Klaster 5: Rp1.400.000.
Ia datang dengan dua mantan menteri bidang pendidikan lainnya, yakni Mohamad Nasir (Menristekdikti 2014-2019) dan Muhadjir Effendy (Mendikbud 2016-2019). Ketiganya membahas terkait pembiayaan pendidikan dan pendapatnya terkait arah pendidikan ke depan.
Baca juga: Bersyukur Bertemu KIP Kuliah, Kini Raja Kuliah di UM hingga Lakukan Riset di Jepang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News