"Ada empat syarat dalam penyaluran dana BOSP Tahap II ini," kata Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, dalam webinar Persiapan Penyaluran BOSP Tahap 2 Tahun 2024 di YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu, 12 Juni 2024.
Praptono menuturkan sekolah yang ingin mendapatkan BOSP Tahap II mesti sudah melaporkan BOSP Reguler Tahun 2023. Pelaporan melalui aplikasi Arkas.
"Yang kedua, sekolah harus melaporkan BOS Kinerja 2023 melalui aplikasi Arkas, bagi sekolah yang menerima BOS Kinerja," papar dia.
Syarat ketiga, satuan pendidikan harus menyelesaikan transaksi Penyedia Barang atau Jasa (PBJ) Tahun 2023. Hal ini dilakukan pada aplikasi SIPLah.
"Yang terakhir, pihak satuan pendidikan juga harus melaporkan penggunaan dana BOSP Tahap I Tahun 2024 minimal 50 persen," papar dia.
Praptono menegaskan bila salah satu syarat tidak terpenuhi, satuan pendidikan tidak akan mendapatkan BOSP Tahap II. Adapun pelaporan paling akhir penggunaan BOSP Tahap I pada 31 Juli 2024.
"Pelaporan dana BOSP Tahun 2023 itu terakhir 31 Januari 2024. Dan pelaporan dana BOSP Tahap I Tahun 2024 itu terakhir 31 Juli 2024," papar dia.
Baca juga: Perhatikan! Ini Ketentuan Baru Pengurangan Dana BOSP Reguler 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News