Mulai tahun ini, diberlakukan ketentuan baru pengurangan dana BOSP Reguler bila terlambat menyampaikan laporan realisasi. Pengurangan berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.
Berikut ketentuan baru pengurangan dana BOSP Reguler 2024 dikutip dari akun Instagram @ditpsd:
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana tersebut ditujukan agar proses pembelajaran dapat berjalan optimal.
Kegagalan mengumpulkan laporan realisasi BOSP Reguler hingga tenggat waktu berpotensi menggangu penyaluran tahap berikutnya.
Ketentuan pengurangan bila telat lapor
Tahap 1
- Tenggat waktu pelaporan: 31 Juli TA berkenaan
- Bulan lapor dan % pengurangan:
- Agustus: dikurangi 2%
- September: dikurangi 3%
- Oktober dikurangi 4%*
Keseluruhan TA
- Tenggat waktu pelaporan: 31 Januari TA berikutnya
- Bulan lapor dan % pengurangan:
- Februari: dikurangi 2%
- Maret dikurangi 3%
- April-Juni: dikurangi 4%**
*) Tidak mengumpulkan laporan Tahap 1 TA berkenaan hingga 25 Oktober TA berkenaan
**) Tidak mengumpulkan laporan keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi min. 50% Tahap 1 TA berkenaan hingga 25 Juni TA berkenaan
Mekanisme pengurangan jumlah salur jika telat lapor

Instagram @ditpsd
- Kirim laporan realisasi TA 2023 pada 29 Januari 2024: Terima salur Tahap 1 tanpa pengurangan
- Kirim laporan realisasi TA 2023 pada 4 April 2024: Terima salur Tahap 2 dengan pengurangan 4%
- Kirim laporan realisasi TA 2023 pada 5 Juni 2024 dan laporan realisasi Tahap 1 TA 2024 pada 1 Agustus 2024: Terima salur Tahap 2 dengan pengurangan 4% + 2%.
Baca juga: Rekor! Dana BOSP 2024 Sudah Tersalur 96% pada Januari |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News