Laman Rumah Belajar milik Kemendikbud. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Laman Rumah Belajar milik Kemendikbud. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Legislator: Perlu Ada Surat Edaran Penggunaan Rumah Belajar

Ilham Pratama Putra • 09 Juli 2020 14:11
Jakarta:  Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan Rumah Belajar sebagai alat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bagi Putra, Surat Edaran itu penting guna mendorong penggunaan Rumah Belajar agar lebih masif.
 
"Saya minta ada surat edaran kepada sekolah untuk menggunakan Rumah Belajar dalam pembelajaran jarak jauh siswa," kata Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Kemendikbud, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Putra yakin, Rumah Belajar memiliki kemampuan yang baik. Terlebih Rumah Belajar adalah produksi anak bangsa dan milik pemerintah.

"Jadi jangan berpihak pada swasta. Saya harapkan penggunaan Rumah Belajar bisa sampai 50 persen. Apalagi PJJ ini bisa berjalan terus sampai Desember," lanjutnya.
 
Baca juga:  'Rumah Belajar' Tambah 3,3 Juta Pengguna Baru Selama Pandemi
 
Karena masih akan terus digunakan, dia berharap pemerintah benar-benar mendorong siswa menggunakan Rumah Belajar. Termasuk di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran tadi.
 
Putra membeberkan, saat ini Rumah Belajar masih kalah saing penggunaannya dengan aplikasi layanan pendidikan swasta lainnya. Terutama dari aplikasi Ruangguru.
 
"Ruangguru 19,6 persen, Rumah Belajar 13,8 persen terus sisanya masih keberpihakan di aplikasi swasta. Saya harapkan Ruang Belajar itu di atas 30 persen bisa sampai 50 persen salah satunya dengan keluarkan selembar kertas surat edaran itu," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan