Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi. Tahun ini, terdapat 15 perguruan tinggi yang masuk ke dalam klaster satu di klasterisasi perguruan tinggi 2020.
"Klasterisasi ini bukan pemeringkatan, ini adalah pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam dalam Konferensi Daring Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi, Senin, 17 Agustus 2020.
Sebanyak 15 perguruan tinggi ini dinilai memiliki skor yang baik dalam menjalankan pendidikan. Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian oleh Ditjen Dikti.
"Dalam klaster ini, seluruh aspek manajemen kita gali. Mulai dari inputnya, dari sumber daya yang sudah dimiliki, bagaimana penerimaan mahasiswa, input-input untuk terjadinya seluruh proses pembelajaran. Itu harus dimiliki perguruan tinggi ini untuk menggambarkan potensi mereka," jelas Nizam.
Kemudian pihaknya juga menelisik proses yang terjadi dalam pendidikan. Proses tentu tidak hanya pembelajaran, tapi juga proses tridarma perguruan tinggi.
"Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian output-nya, apa hasil dari perguruan tinggi tersebut. Dan ya tentu hasilnya aspek tridarma, hasil dari pendidikan, penelitian berupa karya ilmiah yang dihasilkan, paten, hilirisasi dari karya-karya dan apa yang dihasilkan setelah masuk ke masyarakat," terang guru besar Fakultas Teknik UGM ini.
Baca juga: 100 Perguruan Tinggi Terbaik 2019 Versi Kemenristekdikti
Jadi input, proses, output dan outcome itulah yang dievaluasi Ditjen Dikti. Dengan pihaknya mengetahui kondisi perguruan tinggi itu berada di klaster mana.
"Dengan begitu kita akan bisa melakukan pembinaan yang sebaik mungkin. Perguruan tinggi mengetahui capaiannya maupun kekurangannya, sehingga terjadi peningkatan mutu yang terus menerus keberlanjutan," tegas Nizam.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan