Seperti diketahui, saat ini dana BOS ditransfer langsung dari pusat ke rekening sekolah tanpa campur tangan dinas pendidikan daerah seperti pada proses sebelumnya. Namun, dalam praktiknya, dinas pendidikan daerah masih kerap melakukan intervensi terhadap sekolah.
"Sejumlah dinas pendidikan ada yang mengeluarkan Surat Edaran, bahwa kalau mencairkan dana BOS harus dapat persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang bersangkutan," kata Sofyan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dengan Kemendikbud, Senin, 22 Juni 2020.
Baca juga: Legislator Dorong 70% BOS Afirmasi dan Kinerja untuk Sekolah Swasta
Dia pun menilai hal ini mesti ditertibkan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim. Sebab jika tidak, kebijakan memberikan dana BOS langsung kepada sekolah berguna yang memperingkas birokrasi ini akan sia-sia.
"Akhirnya, karena surat edaran (dari dinas pendidikan daerah) tadi malah menghambat dan terjadi celah untuk pungli terhadap sekolah," tambahnya.
Sebelumnya, Kemendikbud memutuskan penyaluran dana BOS diberikan langsung kepada rekening sekolah dari pemerintah pusat. Kebijakan ini pun disusul dengan fleksibilitas penggunaan dana BOS selama pandemi covid-19.
Teranyar, Nadiem juga mengalokasikan Rp3,2 triliun untuk menambah dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk sekolah yang mengalami kesulitan finansial akibat terdampak korona. Sekolah swasta pun berhak menerima dana dari dua skema BOS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News