"Bagaimana Puskesmas secara aktif melakukan pengecekan dengan berkoordinasi dengan tempat pendidikan," ujar Kartini dalam keteranganya, Jumat, 9 April 2021.
Kartini mengatakan, Puskesmas harus aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah selama PTM teratas. Bila ditemukan kasus covid-19 di sekolah, Puskesmas bisa jadi pihak yang wajib mengetahui dan melakukan tindakan.
"Dan memberikan rekomendasi pemberhentian PTM sampai kita yakin kasus ini tidak bisa menularkan kepada yang lain," ungkapnya.
Baca: PTM Terbatas, Peran Orang Tua Peserta Didik Tetap Dibutuhkan
Sementara itu, Kemenkes juga akan mengupayakan mempercepat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk, vaksinasi terhadap kelompok-kelompok yang memang menjadi prioritas.
"Kita akan mengupayakan dan sudah merencanakan untuk memberikan informasi ke seluruh provinsi, kabupaten dan kota agar guru dan tenaga kependidikan ini menjadi prioritas untuk diberikan vaksin," ungkapnya.
Kemenkes, kata Kartini, akan mengupayakan sebelum tahun ajaran baru 2020/2021, guru dan tenaga kependidikan di semua wilayah Indonesia sudah diberikan vaksin covid-19. "Secara prinsip kita mengupayakan sebelum tahun ajaran dimulai, hampir semuanya sudah mendapatkan vaksinasi," tutur Kartini.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SKB tersebut, sekolah wajib melayani PTM terbatas apabila guru dan tenaga kependidikannya sudah menjalani vaksinasi covid-19. Namun demikian, orang tua tetap berhak memutuskan mengirim anaknya ke sekolah atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News