Jakarta: Puasa merupakan ibadah yang hukumnya wajib untuk dilakukan selama bulan Ramadan. Namun, ada sejumlah golongan orang yang Allah izinkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan.
Orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan merupakan orang-orang dengan kondisi tertentu. Meski tidak wajib melakukan puasa, mereka diharuskan untuk menggantinya dengan qadha atau fidya.
Lantas, siapa saja orang yang tidak wajib berpuasa? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!
1. Anak Kecil
Anak kecil yang belum baligh atau belum dewasa diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan. Tanda-tanda baligh itu sendiri antara lain keluar mani bagi anak laki-laki dan keluar darah haid pada anak perempuan.
Tetapi, jika sudah genap berusia 15 tahun dan masih belum keluar mani atau darah haid, anak dianggap sudah baligh dan wajib melakukan puasa Ramadan.
2. Orang Gila
Sejumlah ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam. Pertama, hilang akal sehat dengan sengaja. Jika orang dalam golongan ini tetap melaksanakan puasa Ramadan, maka puasanya dianggap tidak sah dan tetap wajib mengqadha.
Kedua, hilang akal sehat dengan tidak disengaja. Orang dalam golongan ini tidak wajib berpuasa. Apabila mereka berpuasa, maka puasanya tidak sah dan saat sudah sembuh tidak berkewajiban mengqadha.
Baca: 8 Amalan Puasa Ramadan Sesuai Sunah |
3. Sakit
Seseorang yang sedang sakit boleh meninggalkan puasa. Jika sakit tersebut sulit untuk disembuhkan, maka Anda boleh menggantinya dengan fidyah. Sementara orang yang tengah berpuasa dan mendapati dirinya berkondisi lemah, mereka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
4. Orang Tua atau Lansia
Lansia yang benar-benar merasa berat untuk melakukan puasa karena dapat membahayakan kesehatannya boleh meninggalkan puasa. Mereka kemudian bisa menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
5. Musafir
Musafir adalah orang yang sedang berada dalam perjalanan panjang atau jauh. Orang-orang dalam golongan tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadan, namun dengan sejumlah ketentuan berikut:
-
Jarak dari tempat yang dituju dengan tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.
-
Saat Subuh di hari tidak berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya dalam minimal batas kecamatan.
-
Seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari 4 hari tidak boleh qashar salat dan wajib berpuasa sesuai zona wilayah yang ditempati.
6. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan sedang menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadan. Mereka dapat menggantinya dengan qadha atau fidya. Dengan catatan, sang ibu merasa khawatir dengan keselamatan atau kesehatan dirinya maupun bayinya.
7. Haid
Perempuan yang sedang haid atau datang bulan tidak diperbolehkan untuk puasa. Bahkan jika tetap melakukannya, hukumnya dianggap haram. Namun, mereka harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha.
Jika hutang puasa masih belum lunas hingga Ramadan di tahun berikutnya, maka mereka wajib menggantinya dengan fidyah sekaligus qadha.
8. Nifas
Nifas adalah masa pemulihan pasca melahirkan hingga seluruh organ reproduksinya pulih kembali. Wanita yang sedang berada pada masa ini tidak wajib berpuasa. Jika tetap berpuasa maka akan dianggap tidak sah dan haram. Mereka dapat menggantinya dengan qadha.
(Fatha Annisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di