Direktur Laboratorium Big Data dan Business Analytics Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Manahan Parlindungan Saragih Siallagan menjelaskan cara kerja e-KYC.
“e-KYC atau Electronic Know Your Customer adalah pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital yang melibatkan sistem. Sehingga proses tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa melibatkan kontak fisik,” kata Manahan dalam webinar “Big Data: The Era of E-KYC as Digital Onboarding” dikutip dari laman itb.ac.id, Rabu, 13 April 2022.
Manahan menuturkan e-KYC atau enhanced due diligence (EDD) adalah proses KYC yang lebih komprehensif dan detail untuk mendeteksi potensi risiko yang tidak dapat diketahui oleh proses KYC biasa. e-KYC ada dalam proses akuisisi atau pendaftaran pengguna baru atau yang disebut digital onboarding untuk menggantikan proses KYC yang dilakukan secara fisik.
“Implementasi e-KYC di Indonesia didasari oleh berbagai peraturan seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 sebagai upaya pencegahan money laundry,” ujar Manahan.
Penerapan e-KYC juga didasari oleh Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 juncto yang menjadi implementasi prinsip know your customer. Peraturan ketiga yang menjadi dasar dari penerapan e-KYC ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.01/2017 yang berfungsi sebagai program implementasi anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Manahan menjelaskan teknologi e-KYC bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan proses pengenalan konsumen dengan proses yang kini sepenuhnya digital dan mengurangi tingkat kesalahan manusia dengan akurat dan presisi. Selain itu, proses pengenalan dengan e-KYC ini membutuhkan biaya lebih rendah dan proses lebih cepat ketimbang proses konvensional.
“Dalam dunia keuangan, berbagai masalah seperti kasus pencucian uang, biaya operasional yang mahal, proses yang lambat, hingga tingkat kepuasan konsumen yang sebelumnya belum memuaskan dapat diatasi,” ujar Manahan.
Dia menuturkan e-KYC terdiri dari dua elemen. Pertama, berfungsi menilai dan memantau setiap pelanggan individu serta memverifikasi dokumen hukum dari pelanggan. Kedua, berfungsi memantau setiap transaksi yang sedang berjalan dan transaksi yang akan datang.
“Langkah-langkah untuk mengakses e-KYC adalah dengan mengakses situs web yang disediakan, mengunggah foto KTP beserta swafoto, lalu periksa formulir yang telah terisi otomatis,” tutur Manahan.
Namun, dia menyebut terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi dalam proses implementasi e-KYC. Seperti masyarakat kurang familier dengan teknologi baru yang membutuhkan edukasi lebih lanjut, penggunaan teknologi baru memerlukan regulasi dan hukum yang lebih banyak, dan risiko tinggi dari social-engineering.
Baca: Keren! Inovasi Sarang Lebah Buatan Mahasiswa SBM ITB Raih Perunggu di Ajang Asian Students Venture Forum
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News