Terkait peningkatan level itu, ada sejumlah aturan dalam kegiatan belajar mengajar. Daerah-daerah tersebut mesti kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Ya, sudah pasti daerah tersebut (Jabodetabek, Bandung raya, DIY, hingga Bali) kembali jalankan PTM terbatas 50 persen maupun PJJ. Sesuai aturan SKB 4 Menteri," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Medcom.id, Senin 7 Februari 2022.
Satiap kelas hanya boleh diisi 50 persen kapasitas ruangan. Kapasitas 50 persen tersebut juga hanya berlaku bagi satuan pendidikan di PPKM level 3 dengan kriteria tertentu, yakni 40 persen lebih tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksinasi.
Selanjutnya, PTM terbatas juga baru dapat dilaksanakan bila lansia di kabupaten atau kota tersebut sudah mendapatkan vaksinasi lebih dari 10 persen. Frekuensi PTM terbatas setiap hari dengan maksimal 4 jam pelajaran dalam satu hari.
Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 3 juga bisa menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Aturan ini berlaku bagi satuan pendidikan yang tenaga kependidikannya tervaksinasi dua dosis di bawah 40 persen.
PJJ penuh di kabupaten atau kota PPKM level 3 juga berlaku bila tingkat vaksinasi dua dosis pada lansia kurang dari 10 persen. Seluruh aturan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terbit 21 Desember 2021.
Baca: Bukan Karena Kasus, Ini Alasan PPKM Jabodetabek Hingga Bali Naik ke Level 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id