Ilustrasi undang-undang. Medcom
Ilustrasi undang-undang. Medcom

Tak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, RUU Sisdiknas Mesti Akomodir Aspirasi Masyarakat

Ilham Pratama Putra • 21 September 2022 11:32
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Anggota Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, menyebut hal itu lantaran RUU Sisdiknas masih menuai banyak polemik.
 
"RUU ini kan terus menuai polemik besar di masyarakat," ujar Obon dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
 
Dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berbenah. Hal itu agar RUU Sisdiknas bisa diajukan kembali ke dalam prolegnas.

Obon juga memberikan sejumlah catatan. Dia meminta Kemendikbudristek mendengar masukan masyarakat terkait RUU Sisdiknas.
 
"Kami memberikan catatan agar pemerintah mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam RUU Sisdiknas," tutur dia.
 
Salah satu catatan Obon ialah keberadaan pendidikan madrasah. Dia menyebut belum ada kejelasan pendidikan madrasah dalam RUU Sisdiknas.
 
"Memasukkan frasa madrasah dalam batang tubuh untuk kepastian hukum dan menghindari diskriminasi antara sekolah dan madrasah," tutur dia.
 
Baca juga: Legislator: Kegaduhan RUU Sisdiknas Jangan Dipindah ke DPR

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan