Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Legislator: Kegaduhan RUU Sisdiknas Jangan Dipindah ke DPR

Ilham Pratama Putra • 21 September 2022 11:14
Jakarta: Badan Legislasi DPR RI sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Keputusan ini diketok setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU yang masih kontroversial tersebut.
 
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, meminta pemerintah menyelesaikan kegaduhan RUU Sisdiknas. Dia meminta kegaduhan di masyarakat tak dipindah ke DPR. 
 
"Jadi, jangan justru memindahkan kegaduhan ke DPR," kata Ferdiansyah dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Selasa, 20 September 2022.

Dia menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas RUU Sisdiknas. Sebab, RUU Sisdiknas murni inisiatif pemerintah.
 
Ferdiansyah menyatakan pemerintah perlu melakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Hal itu agar polemik RUU Sisdiknas dapat terselesaikan.
 
"RUU ini kan inisiatif pemerintah, selesaikan dulu di pemerintah. Kegaduhan ini kan jadi bukti tidak terjalin komunikasi yang baik," tutur Ferdiansyah.
 
Senada, perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa, menyarankan Kemendikbudristek selaku pengusul beleid mengevaluasi beberapa poin RUU Sisdiknas. Khususnya, yang menjadi sebab kegaduhan belakangan ini.  
 
"Jadi, ada catatan dan saran saya, selesiakan dulu di pemeritah dan stakeholder pendidikan. Begitu selesai dan materi RUU dipahami sebagian besar orang, tinggal kita bahas bersama," tegas Ledia.
 
Baca juga: Tok! Baleg Sepakat RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan