"Ini interpretasi yang berbeda sehingga menganggap tidak ada anggaran untuk gaji mereka. Tapi sebenarnya ada surat resmi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) terkait biaya gaji mereka. Mereka merasa tidak punya anggaran, mereka tidak mau mengusulkan formasi," kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Nunuk mengatakan anggaran yang ditransfer dalam bentuk gelondongan tersebut memang dapat digunakan untuk segala urusan pendidikan, tidak terfokus untuk gaji guru PPPK saja. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun sarana-prasarana sekolah, jalan, hingga jembatan yang juga berkaitan dengan pendidikan.
Apalagi, kata dia, pada 2021 ada refocusing anggaran untuk penanganan covid-19. Hal tersebut juga memengaruhi anggaran untuk kebutuhan pendidikan. Padahal, anggaran untuk gaji guru PPPK sudah dihitung sesuai jumlah kebutuhan guru di daerah.
"Sebenarnya sudah dihitung per kepala kalau 2021 dan 2022 gaji yang lolos 2021 itu dihitung 14 bulan ada di DAU-nya. Namun, kan yang 2021 sudah terpakai ini gak bisa lagi," jelas Nunuk.
Nunuk menyebut untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya tengah merancang skema baru untuk 2023. Paling tidak, anggaran untuk gaji guru PPPK sifatnya sudah dialokasikan tersendiri atau tidak bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
Hingga kini, formasi guru PPPK yang diajukan pemda baru mencapai 319 ribu. Angka tersebut meningkat sekitar 140 persen dari sebelumnya, yakni 131 ribu. Peningkatan terjadi setelah Kemendikbudristek melakukan pendekatan terhadap pemda.
"Sebenarnya semula hanya 131 ribu formasi itu lalu kita pendekatan dengan pemda, sekarang menjadi 319 ribu, naiknya udah lebih dari 140 persen. Namun itu belum cukup untuk bisa mewadahi seluruh kebutuhan ASN yang sekarang ada di sekolah negeri," kata Nunuk.
Baca juga: Mayoritas Fraksi di Komisi X DPR Setuju Penyesuaian Anggaran Kemendikbudristek Tahun 2023 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News