Hal ini membuat negara harus kembali berhitung. Utamanya besaran anggaran yang perlu disiapkan bagi setiap anak atau yang biasa disebut unit cost.
"Pemerintah harus menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak. Sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarana dan prasarana, serta aktivitas penunjang lainya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut KPAI putusan MK tersebut bersifat final dan wajib dipenuhi. "KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan. Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia dipercaya akan semakin meningkat.
"Sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat, sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi," kata dia.
Baca juga: KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK, Sekolah Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta |
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2023 ada 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. KPAI meyakini, dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun.
"Sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka," lanjut Aris.
Lebih lanjut, ia berharap putusan itu menjadi bagian subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas. Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News