Irman mengakui, wacana menarik urusan tata kelola guru ke pusat akan disambut positif para guru. Namun menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan lagi. Mengingat penarikan tata kelola guru ke pusat berpotensi merepotkan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan.
Karena menurut Irman, bagaimanapun guru berada di daerah. Ia pun mengaku ragu, jika ada masalah menyangkut guru di daerah pemerintah pusat akan langsung turun tangan mengatasi.
Belum lagi daerah akan lempar tanggung jawab, karena merasa tidak mempunyai hak. "Guru pasti senang kalau ke pusat. Tapi pertanyaanya bagaimana bentuk pengawasan, kalau ada bully, berhadapan dengan orang tua, apakah pemerintah pusat mau jauh-jauh turun menghadapi itu? pemerintah kabupaten provinsi nanti bilang itu bukan urusan saya itu, guru kan urusan pusat," ujarnya dalam Diskusi Publik bertema "Pendidikan Wujudkan Generasi Berkualitas dan Mampu Bersaing di Era Persaingan Global", di Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketimpangan peningkatan kompetensi guru. Menurutnya pemerintah pusat harus segera mencari formula yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.
?"Pasti pemerintah mengatakan sudah melakukan (upaya peningkatan) tapi kok enggak
meningkat-meningkat. Berarti ada resep yang kurang pas. Bukan ditarik kesana (pusat) solusinya. Itu masalah kepegawaian saja. Tetapi apa adonan yang dikasih ke guru supaya kompetensinya bagus, guru umur segini dikasih apa, guru umur muda dikasih apa. Jangan disamaratakan," tandasnya.
Irman juga mengatakan, lebih baik pemerintah pusat melakukan pembagian fungsi serta kewenangan yang tegas dan jelas terkait urusan tata kelola guru. "Dibagi fungsinya, bukan kepegawaiannya, bukan kewenangan yang dibagi. Tapi norma, standar dan proses, itu dibuat oleh pusat," kata Irman.
Kemudian, lanjut Irman, untuk urusan pelatihan, akreditasi, dan standarisasi baiknya ada di provinsi. Sementara operasional ada di kabupaten/kota.
Nantinya, kata pria yang akrab disapa None ini, yang menilai guru cocok mengajar atau tidak itu menjadi kewenangan provinsi, bukan kabupaten. "Jadi level di atasnya, sudah benarkah sistem pelatihan dan pengoprasionalannya di tingkat nasional. Kalau keuangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)-nya. Kalau akreditasi dengan BAN (Badan Akreditasi Nasional)," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan wacana untuk menarik kewenangan tata kelola guru yang sekarang berada di pemerintah daerah agar dikembalikan ke pemerintah pusat. Selama ini dalam praktiknya, penanganan guru di daerah sangat beragam kualitasnya, sehingga menimbulkan kesenjangan antarguru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News