"Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi), karena kami terus terang juga buat kami, mohon maaf saya juga baru (menjabat) ya. Ini kami terus lakukan koordinasi dengan Kabareskrim juga difasilitasi KSP," beber Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, di Kemendikbudristek, Selasa, 26 Maret 2024.
Haris memastikan pihaknya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Hal itu agar ke depan pemerintah mampu meningkatkan pengawasan pada program yang berjalan di perguruan tinggi.
"kami menganggap ini sebagai lesson learned. Preseden ini harus menjadi pembelajaran untuk semua perguruan tinggi. Dan juga buat kami sendiri," jelas dia.
Haris berharap kasus serupa tak kembali terjadi. Dia juga berharap program magang tak lagi menjadi celah TPPO melalui perguruan tinggi.
"Semoga kita bisa tutup celah ini, agar tak ada pemanfaatan dari orang yang tidak bertanggung jawab," tegas dia.
Baca juga: Menko PMK Ungkap Penyebab Mahasiswa Magang di Jerman Masuk Kategori TPPO |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News