Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyebutkan, kuota Zonasi 90% sudah termasuk untuk peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas yang ada pada Sekolah penyelenggara layanan inklusi. Pada jalur Zonasi, jarak antara domisili calon peserta didik ke sekolah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menyeleksi.
Domisili ditentukan berdasarkan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan minimal satu tahun sebelumnya. "KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan dari RT/RW, kecuali untuk tahun ajaran 2019/2020 surat keterangan domisili dapat berlaku minimal enam bulan sebelum dibukanya PPDB," terang Muhadjir.
Sekolah diwajibkan memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota sekolah asal.
Baca: Syarat SKTM Diganti KIP, KKS, atau Kartu PKH
Kemudian yang kedua adalah jalur prestasi. Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional/Ujian Nasional (USBN/UN). Siswa juga boleh menyertakan bukti prestasi lain, seperti sertifikat atau piagam hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Menurut Muhadjir, jalur Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. "Artinya, siswa berprestasi yang mau ambil sekolah di luar zona bisa menggunakan jalur ini, tapi kalau mau tetap sekolah di zona sesuai domisilinya juga tidak apa-apa," terang Muhadjir.
Baca: Sisa "Bangku Kosong" di PPDB Dipantau KPK
Terakhir adalah jalur Perpindahan tugas atau pekerjaan orangtua. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dengan alasan perpindahan tugas orangtua/wali siswa yang bersangkutan. "Untuk jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan," terangnya.
Namun Muhadjir menegaskan, untuk tiga jalur ini hanya berlaku bagi PPDB jenjang SMP dan SMA. Sedangkan jenjang SD hanya menggunakan dua jalur, yakni jalur zonasi dan perpindahan tugas atau pekerjaan orangtua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News