"Kita pertimbangkan untuk PPDB tahun ini tidak ada SKTM, untuk surat keterangan miskin cukup dari penerima KIP, keluarga penerima PKH atau sejenisnya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendy, usai membahas Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikbud dengan KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menyebutkan, sosialisasi tentang penghapusan SKTM ini masih belum dilakukan. Namun akan digelar ketika akan memasuki masa PPDB mendatang.
"Nanti akan ada surat edaran, dalam Peraturan Menteri tentang PPDB, toh sudah pasti ya tidak ada SKTM lagi," terang Muhadjir.
Baca: Mendikbud: Kemungkinan SKTM Tidak Berlaku
Penghapusan SKTM ini, sebelumnya juga diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurutnya, SKTM digunakan untuk membuktikan bahwa calon siswa masuk kategori ekonomi tidak mampu. Namun sayangnya, persyaratan tersebut banyak menuai masalah karena disalahgunakan.
"SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," kata Ganjar, di Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Ganjar Pranowo Usul Penghapusan SKTM dalam PPDB
Ganjar menambahkan penghapusan SKTM dalam PPDB diharapkan melahirkan sistem informasi pendidikan yang lebih akuntabel. "Sudah ada pengkajian dan penjajakan untuk memisahkan syarat SKTM dalam penerimaan (PPDB)," ungkap Ganjar.
Ganjar menyatakan ada skema pengganti SKTM yang lebih tepat sasaran bagi siswa yang benar-benar tidak mampu. "Kalau tidak mampu ya kita kasih beasiswa," tegas Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News