MBG. DOK Disdik DKI
MBG. DOK Disdik DKI

Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026 Kepotong MBG Capai Rp268 Triliun

Ilham Pratama Putra • 13 Februari 2026 17:57
Ringkasnya gini..
  • Anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 Rp769 triliun, dipakai untuk anggaran MBG sebesar Rp268 triliun.
  • Dari potongan tersebut, P2G menghitung realisasi anggaran pendidikan hasilnya tidak sampai 20 persen sebagai mandatory spending.
  • P2G mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3)
Jakarta: Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, menyoroti besaran potongan anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 dipangkas oleh program MBG dengan jumlah yang cukup besar.
 
"UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar Rp268 triliun," kata Reza dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Februari 2026.
 
Dari potongan tersebut, pihaknya menghitung realisasi anggaran pendidikan hasilnya tidak sampai 20 persen sebagai mandatory spending. "Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza.

Pihaknya, mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 22 ayat 3 berbunyi, sebagai berikut:
 
"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan".
 
P2G menolak Pasal 22 ayat 2 dan 3 karena memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul lewat kalimat "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan". Semestinya, kata Reza, MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
 
Alasannya pertama, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis.
 
Kedua, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK).
 
"Hal itu dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 (huruf a) bahwa: guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial," sebut Reza.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan