Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/II/2026. Surat tersebut bertujuan mengatur pelaksanaan kerja bagi pekerja atau buruh pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Melalui kebijakan ini, fleksibilitas kerja diharapkan menjadi solusi efektif bagi para perantau yang ingin pulang ke kampung halaman lebih awal. Pelaksanaan WFA ini dijadwalkan terbagi dalam dua periode utama pada bulan Maret 2026.
Periode pertama jatuh pada tanggal 16-17 Maret 2026, sedangkan periode kedua dilaksanakan pada 25-27 Maret 2026. Penentuan tanggal tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan arus mudik dan balik di berbagai wilayah.
Meskipun bersifat imbauan, Kemnaker menekankan pelaksanaan WFA harus tetap mengedepankan produktivitas dan kesepakatan bersama. Perusahaan diminta tetap jeli dalam mengatur teknis pengawasan agar hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja tetap seimbang.
Hal ini bertujuan agar roda ekonomi tetap berputar meski mobilitas masyarakat sedang berada di puncaknya. Berdasarkan informasi yang tertera dalam unggahan akun Instagram @kemnaker, terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami oleh pemberi kerja dan pekerja:
Ketentuan Pelaksanaan WFA 2026
1. Pengecualian sektor utama
Kebijakan WFA tidak berlaku mutlak bagi semua jenis pekerjaan. Sektor-sektor penting seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, hospitality (perhotelan), pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap menjalankan operasional secara luring demi pelayanan publik.2. Status cuti tahunan
Kemnaker menegaskan masa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap dianggap bekerja namun dari lokasi yang berbeda.3. Hak upah penuh
Selama menjalankan WFA, pekerja berhak menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.4. Kewajiban pekerja
Meski bekerja dari jauh, pekerja wajib menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.5. Pengaturan jam kerja dan pengawasan
Mekanisme jam kerja dan sistem pengawasan diatur sepenuhnya oleh masing-masing perusahaan untuk memastikan kinerja tetap optimal dan produktif.Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi para pekerja dalam menyambut momen Nyepi dan Idulfitri tanpa harus terburu-buru di perjalanan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui efisiensi kerja digital. (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News