"Keberadaan TKA ini tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Mu'ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.
Mu'ti mengatakan dalam SNBP 2026, nilai TKA menjadi bagian penguatan objektivitas seleksi. Termasuk menjadi bagian standarisasi penilaian prestasi akademik yang dimiliki siswa.
"TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP," ungkap Mu'ti.
Lagipula, kata dia, siswa yang tidak diterima di PTN melalui SNBP, masih ada banyak jalur lainnya. Misalnya Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur Mandiri.
"SNBT dan jalur Mandiri dengan proporsi daya tampung yang relatif seimbang dan bahkan lebih besar dari SNBP," ujar dia.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengatakan TKA dirancang sebagai instrumen yang adil dan terstandar untuk menggambarkan kemampuan akademik murid.
Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan instrumen asesmen yang terstandar, objektif, dan kredibel guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News