"Jangan keburu senang dulu bagi semuanya karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi. Reformasinya jangan Kemendikbudristek menghilangkan skripsi, tidak boleh mencetak di jurnal. Yang kita lakukan hak itu dipindah ke perguruan tinggi," kata Nadiem dalam Raker dengan Komisi X DPR RI dalam siaran YouTube Komisi X DPR RI dikutip Senin, 4 September 2023.
Dia kembali menegaskan kebijakan skripsi merupakan hak perguruan tinggi. Pemerintah memberikan kemerdekaan bagi perguruan tinggi merancang kelulusan mahasiswanya.
"Pemerintah, kita mengoreksi, kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas, program studi untuk memikirkan bagaimana merancang status kelulusan mahasiswa," ujar Nadiem.
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengapresiasi langkah Mendikbudristek yang tidak lagi menjadikan skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa S1. Menurutnya, langkah tersebut bentuk kemerdekaan belajar sebab kampus bisa menentukan sendiri cara mereka meluluskan mahasiswanya.
"Ya justru menurut saya ini adalah sesuatu kebijakan yang memberikan kemerdekaan kepada kampus ya. Kepada anak-anak mahasiswa bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat untuk mereka bisa lulus dan menyelesaikan pendidikan tinggi," kata dia.
Baca juga: Jangan Senang Dulu! Tak Ada Skripsi Bukan Berarti Lulus Urusan Mudah |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News