Namun, bukan berarti saat skripsi tidak wajib, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, hal itu memudahkan mahasiswa untuk lulus. Sebab, tetap ada tugas akhir dengan kompetensi tertentu yang ditetapkan perguruan tinggi untuk meluluskan mahasiswa.
"Ini memang euforia bagi mahasiswa. Jangan sampai kemudian menganggap ini menggampangkan," kata Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam, di Kantor Kemendikbudristek, Jumat, 1 September 2023.
Terkait meluluskan mahasiswa, Nizam menegaskan fokusnya tetap pada kompetensi mahasiswa. Sehingga, pilihan selain skripsi bukan untuk memudahkan kelulusan.
"Ada kompetensi lulusan yang dihasilkan. Jadi, bukan menjadikan mudah, tapi banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dunia kerja maupun warna masing-masing perguruan tinggi," tutur dia.
Nizam mengatakan tak wajibnya skripsi akan mempermudah dari sisi administratif. Misalnya, dalam urusan penelitian.
"Karena harus ada skripsi mahasiswa misalnya harus ada penelitian, antre di laboratorium sedangkan laboratorium penuh, belum ketemu dosennya sulit. Ini yang menjadi kendala," beber dia.
Baca juga: Bukan Cuma Skripsi, Ini Syarat Lulus S1 di UI |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News