Sesjen Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag
Sesjen Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag

Sesjen Kemenag Minta Maaf ke Guru: Ada yang Kurang Berkenan

Citra Larasati • 01 Februari 2026 19:28
Ringkasnya gini..
  • Sesjen Kemenag, Kamaruddin Amin, minta maaf atas pernyataannya di DPR yang kurang berkenan.
  • Sesjen Kemenag tegaskan komitmen tingkatkan kesejahteraan guru, seperti TPG naik dan akselerasi sertifikasi.
  • Permintaan maaf Sesjen Kemenag diikuti penegasan program prioritas: kenaikan TPG, percepatan sertifikasi guru, dan penerapan aturan rekrutmen guru madrasah swasta lewat Permenag No. 1006/2021.
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, secara terbuka memohon maaf atas pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang dirasakan kurang berkenan oleh para guru.
 
"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin dalam siaran persnya, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.
 
Permintaan maaf ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pembahasan dalam rapat yang mengusulkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan guru honorer madrasah. Kamaruddin menegaskan bahwa semangat pernyataannya di DPR adalah memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik.

Di sisi lain, Sekjen Kemenag menegaskan komitmen kuat kementeriannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola guru agama serta madrasah. Beberapa upaya konkret yang telah dan sedang dilakukan meliputi:
  1. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
  2. Akselerasi sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang mengalami kenaikan tajam pada 2025.
  3. Prioritas bagi 423.398 guru madrasah yang eligible untuk mengikuti PPG tahun 2026 secara bertahap.
  4. Koordinasi intensif dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Komisi VIII DPR.
Kamaruddin juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam perekrutan guru non-ASN, baik di madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Proses yang terkoordinasi dengan Kemenag akan mempermudah pendataan, tata kelola, dan pemberian afirmasi berupa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.
 
"Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah sangat penting. Itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi," jelasnya.
 
Untuk madrasah swasta, proses rekrutmen guru telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang melibatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan seleksi oleh panitia yang terdiri dari unsur yayasan dan pemerintah.
 
Dengan langkah ini, Kamaruddin berharap tidak ada kesalahpahaman dan menegaskan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan guru agama dan madrasah akan terus menjadi prioritas Kementerian Agama.
 
Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:
  1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 
  3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 
  4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 
  5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 
  6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
Ia menambahkan, saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.
 
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi  melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
 
Baca juga:  Bakal Ajukan Anggaran Tambahan Rp 5,8 T, Kemenag Jamin Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dibayar


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan