Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berencana akan memperluas kebijakan sistem zonasi ke sekolah swasta. "Memang zonasi ini akan kita perluas, tidak hanya mengatur keberadaan sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta," kata Muhadjir di sela-sela penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanggulangan Narkoba dan Terorisme dengan Kementerian Agama, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Baca: Kemendikbud Panggil Seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Muhadjir menjelaskan, bahwa rencana kebijakan ini tidak bersifat wajib. Sekolah swasta tetap akan diberikan pilihan, apakah ingin bergabung dengan sistem zonasi atau tidak.
“Sekolah swasta ini punya pilihan, apakah dia tetap masuk dalam peta zona tapi apakah masuk dalam zonasi atau sendiri itu nanti swasta berhak memilih dengan segala konsekuensi,” kata Muhadjir.
Sekolah swasta yang ikut bergabung dengan sistem zonasi akan dijamin mendapat bantuan serupa dengan sekolah negeri. Namun, bagi yang menolak, Mendibkud akan meninjau ulang bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini mereka terima.
Muhadjir mengakui banyak kritik terhadap sistem zonasi yang terlalu cepat diberlakukan. Kebijakan ini dinilai belum siap, di tengah minimnya pemerataan kualitas pendidikan dan jumlah sekolah negeri di seluruh Indonesia.
“Kalau sudah merata ngapain ada zonasi, justru yang membuat kenapa pemerataan enggak jalan ini sistem yang lama itu membatasi, menjebak kita tidak bisa melakukan pemerataan itu. Karena itu sistemnya diubah dulu, baru kita kemudian kerjakan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News