"Insya Allah IPB menjamin bahwa semester depan Arnita kembali aktif menjadi mahasiswa IPB," kata Arif kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Arif mengapresiasi kesediaan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara untuk melanjutkan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Arnita di IPB. "Tentu ini semua terjadi berkat peran penting Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, yakni peran dalam memediasi kedua belah pihak," ungkap Arif.
Pemkab Simalungun akhirnya mengembalikan nama Arnita Rodelina Turnip sebagai penerima BUD di IPB. Arnita dapat kembali menerima haknya yang sempat dihentikan, setelah kasusnya viral karena ada dugaan penghentian beasiswa lantaran alasan non-akademis seperti pindah agama.
Pemutusan beasiswa dilakukan tanpa ada sebab dan alasan akademis yang jelas. Arnita pun diketahui tidak melanggar satu ketentuan pun dalam Surat Perjanjian Kerja sama antara Pemkab Simalungun dengan IPB pada 2015 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simalungun, Resman Saragih mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak IPB sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswi penerima BUD IPB tersebut.
Arif mengakui, kasus penghentian beasiswa oleh Lembaga Pemberi Beasiswa atau donor bukan untuk pertama kalinya terjadi di IPB. Namun menurutnya, pihak IPB telah memiliki sejumlah mekanisme baku untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sebelumnya ada beberapa kasus mahasiswa BUD yang diputus beasiswanya oleh donor," kata Arif.
Dari pengalaman yang lalu, IPB menempuh sejumlah jalan penyelesaian, di antaranya tetap menuntut komitmen donor atau pemberi beasiswa. Bila anggaran tidak tersedia, maka dapat dialihkan dari sumber dana lain yang ada di wilayah setempat, seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau swasta.
"Kami akan mencarikan sumber beasiswa lain, dan tentunya memberi kelonggaran waktu serta cara pembayaran melalui cicilan bagi mahasiswa yang diputus beasiswanya," tutup Arif.
Baca: Beasiswa Mahasiswi Mualaf IPB Akhirnya Dikembalikan
Seperti diketahui, Arnita Rodelina Turnip, pada 2015, menerima beasiswa yang disebut Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun. Dia terpilih untuk kuliah di Fakultas Kehutanan IPB dan dilepas berangkat ke Bogor oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun pada 7 Agutus 2015.
Arnita lahir dari keluarga pemeluk agama Kristen. Saat baru menjalani semester pertama kuliah, tepatnya pada 21 September 2015, Arnita memutuskan memeluk Islam. Tak lama setelah itu, ketika memasuki semester 2, datang surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa namanya dicoret dari peserta BUD.
Surat tersebut sekaligus menegaskan, bahwa uang beasiswa yang selama ini ia terima akan disetop. Atas kejadian itu, Arnita lantas menduga disetopnya beasiswa itu lantaran ia pindah agama.
Lisnawati, sang ibu yang tetap memeluk agama Kristen, tak habis pikir alasan beasiswa Arnita disetop. Padahal putrinya tak melanggar apa pun, tidak menyalahgunakan narkoba, bahkan nilai akademiknya cukup baik.
Hingga akhirnya Lisnawati melaporkan dugaan disetopnya beasiswa berbau SARA ini ke Ombudsman Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id