Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, tulis keterangan SKB Empat Menteri tersebut, dikutip Kamis, 23 Desember 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya. Meskipun, pembelajaran tatap muka itu dilakukan secara terbatas.
"Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat," tutur Tito.
Baca: Pemerhati Pendidikan Sebut Kurikulum Prototipe Dibuat Tanpa Riset
Menag Yaqut Cholil Qoumas turut mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia. Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan covid-19.
"Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri," ujar Yaqut.
Yaqut mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Momentum terkendalinya penyebaran covid-19, kata dia, harus manfaatkan sebaik-baiknya dengan saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
"Serta untuk memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak kita adalah masa depan kita," ungkap Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News